Balai Informasi Penataan Ruang atau yang dikenal dengan BIPR adalah suatu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah lingkup Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum yang melakukan aktivitas terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang baik yang sifatnya sebagai penyedia informasi maupun sebagai pusat pelatihan penataan ruang. BIPR ini muncul untuk menjawab kebutuhan akan pelayanan informasi dalam penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Secara resmi BIPR dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2008. BIPR dibentuk sebagai wujud pembinaan penataan ruang oleh pemerintah, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 13 ayat 2.
Visi BIPR
Menjadi pusat informasi penataan ruang yang handal dan didukung oleh Werdhapura Village Center yang berkualitas dan bernuansa tradisional tahun 2014.
Misi BIPR
Kebijakan Pokok Balai Informasi Penataan Ruang


Kontak kami:
Balai Informasi Penataan Ruang
Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Ruang
Direktorat Jenderal Penataan Ruang
Kementerian Pekerjaan Umum
Jalan Danau Tamblingan No. 49 Denpasar, Bali, Telp/Fax (0361) 286711
Email : Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya