Sesuai dengan pedoman dalam penyusunan modul, uraian kurikulum ini mencakup penjelasan tentang nama pelatihan, tujuan pembelajaran umum (TPU), tujuan pembelajaran khusus (TPK), materi pembelajaran (muatan ajar), kualifikasi peserta dan deskripsi pelatihan. Uraian mengenai kurikulum Pelatihan Penataan Ruang ini secara rinci diuraikan sebagai berikut.
1. Nama Diklat :
“PELATIHAN PENATAAN RUANG TINGKAT DASAR (BASIC COURSE)”
2. Tujuan Pembelajaran Umum (TPU) :
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu memahami substansi Rencana Tata Ruang dan mampu menyusun Rencana Tata Ruang serta memahami Arahan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
3. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK)
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan akan mampu :
§ Mampu menyebutkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan dalam proses penyusunan rencana tata ruang;
§ Memiliki pemahaman terhadap peraturan perundangan yang berlaku serta dapat mengimplementasikan;
§ Mampu memahami lingkup perancanaan tata ruang;
§ Mampu memahami tahapan dalam perumusan rencana tata ruang;
§ Memahami kebutuhan data/informasi yang dibutuhkan secara cepat, tepat dan akurat yang mampu menunjang pengambilan keputusan, baik untuk keperluan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian maupun pengaawasan;
§ Memahami dan mampu mengimplementasikan teknik-teknis analisis dalam penyusunan rencana tata ruang;
§ Memahami fungsi GIS dalam penataan ruang serta dapat mengimplementasikan dalam penyusunan rencana tata ruang;
§ Memiliki kemampuan membaca/memahami data spasial;
§ Mampu mewujudkan struktur ruang dalam pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya;
§ Memahami aspek pembiayaan dan kelembagaan dalam pelaksanaan penataan ruang;
§ Memahami fungsi peraturan zonasi dalam pelaksanaan penataan ruang;
§ Mampu mengidentifikasi isu-isu dimensi lokal, global, dan teknologi yang dibutuhkan dalam menyusun rencana tata ruang.
4. Materi Pembelajaran
Adapun materi pembelajaran dalam Pelatihan Penataan Ruang ini adalah sebagai berikut :
§ Produk Kebijakan Penataan Ruang;
§ Prinsip-Prinsip Dasar Penataan Ruang;
§ Peraturan Perundangan Lainnya Terkait dengan Penataan Ruang;
§ Ruang Lingkup Perencanaan Tata Ruang;
§ Proses Perencanaan Tata Ruang (Termasuk Proses Legalisasi);
§ Teknik Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang;
§ Sistem Informasi Geografis (GIS) Dalam Penataan Ruang;
§ Teknik Analisis Dalam Perencanaan Tata Ruang;
§ Evaluasi dan Revisi RTRW;
§ Penyusunan Program dan Pembiayaan;
§ Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
§ Kelembagaan dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
§ Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang;
§ Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
§ Penataan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
§ Perubahan Iklim dan Mitigasi Bencana;
§ Ruang Terbuka Hijau Perkotaan;
§ Proses Perubahan Kawasan Hutan;
§ Zoning Regulation;
§ Kunjungan lapangan.
5. Kualifikasi Peserta :
Pengajar pada kegiatan pelatihan dasar perencanaan tata ruang ini terdiri dari :
a. Ditjen Penataan Ruang Kementrian PU,
b. Perguruan Tinggi bidang Penataan Ruang,
c. Praktisi Bidang Penataan Ruang dan Pengajar dari TU Delft;
d. Kementerian atau Dinas Terkait (Kehutanan);
e. Telah mengikuti/lulus TOT di bidang penataan ruang.
7. Deskripsi Singkat
Pelatihan ini akan memberikan kemampuan dalam memahami aspek proses penataan ruang sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perencanaan yang baik.