Peran = partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Masyarakat = orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
Penataan Ruang = suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Definisi Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat dipandang dari sudut pemerintah maupun dari sudut pandang anggota masyarakat itu sendiri.
Dalam konteks penataan ruang, maka peran serta masyarakat dapat didefinisikan sebagai proses keterlibatan masyarakat yang memungkinkan mereka dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan penataan ruang yang meliputi keseluruhan proses sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 pasal 1 yaitu : pengaturan penataan ruang (ayat 9), pembinaan penataan ruang (ayat 10), pelaksanaan penataan ruang (ayat 11), dan pengawasan penataan ruang (12).
Bila pengertian peran serta masyarakat lebih pada proses mempengaruhi pengambilan keputusan dalam keseluruhan proses penataan ruang, maka tujuan utama peran serta masyarakat mencakup dua hal pokok yaitu :
Output rencana tata ruang yang dihasilkan melalui proses partisipasi diharapkan dapat memperkecil derajat konflik antar berbagai stakeholders terutama pada tahap pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Disamping itu, peran serta masyarakat dapat memberikan kontribusi agar menghasilkan rencana tata ruang yang lebih sensitif dan lebih mampu mengartikulasikan kebutuhan berbagai kelompok masyarakat yang beragam dengan tidak mengesampingkan kearifan lokal
Disamping memperbaiki kualitas rencana tata ruang, peran serta masyarakat dimaksudkan sebagai proses pembelajaran masyarakat dan pemerintah yang secara langsung dapat memperbaiki kapasitas mereka dalam mencapai kesepakatan. Tidak dipungkiri bahwa rencana taat ruang pada dasarnya merupakan kesepakatan berbagai stakeholders yang dilahirkan dari serangkaian dialog yang konstruktif dan berkelanjutan. Melalui proses dialog yang terus menerus sepanjang keseluruhan proses penatan ruang, maka akan terjadi proses pembelajaran bersama dan pemahaman bersama (mutual understanding) dari berbagai pihak tentang penataan ruang. Sehingga proses ini secara langsung akan berkontribusi terhadap proses pembinaan penataan ruang.
Saat ini permasalahan penataan ruang yang sering terjadi adalah berupa ketidakpedulian masyarakat (publik) dalam penyelenggaraan penataan ruang dan adanya sikap acuh dan kurang memahami esensi penataan ruang itu sendiri. Hal ini disebabkan kurangnya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang (sumber : pernyataan Direktur TARUNAS, Bpk.Iman Soedradjat)
Masyarakat adalah subyek dari proses pembangunan sedangkan pemerintah adalah pemberi arah dan fasilitator. Jika subyek tidak berperan secara baik maka proses pembangunan tidak akan berhasil. Ketaatan masyarakat pada rencana tata ruang sangat diperlukan demi suksesnya tujuan penataan ruang. Dan ketaatan membutuhkan prasyarat harus memahami apa dan bagaimana rencana tata ruang wilayah di mana masyarakat tersebut tinggal. Di sisi lain, pemerintah juga perlu didorong untuk menyelenggarakan pemerintahaan secara baik ( good governance). Pelibatan masyarakat bisa dipandang sebagai kontrol sosial yang akan mendorong pemerintah untuk konsisten melaksanakan rencana tata ruang yang aspiratif.
Issue pelibatan masyarakat dalam penataan ruang telah muncul sejak dikeluarkannya Pasal 12 UU No.24/1992. Dalam UU Penataan Ruang no 27 tahun 2007 hal tersebut ditegaskan lagi pada beberapa pasal. Jadi secara hitam diatas putih masyarakat sudah diperankan sebagai mitra dalam penyelenggaraan penataan ruang, tetapi dalam operasionalisasinya sampai saati ini masih belum sukses dilaksanakan. Karenanya issu pelibatan masyarakat ini terus menerus di didengungkan karena merupakan critical succes factor dalam pencapaian tujuan penataan ruang.
Untuk kesuksesan program pelibatan masyarakat tersebut diperlukan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan penataan ruang. Konsep stakeholder dan social transformation adalah pendekatan baru yang harus diterapkan sebagai pengganti pendekatan lama yang memandang masyarakat sebagai obyek peraturan dan homogen. Social transformation memandang masyarakat sebagai subyek peraturan dan keanekaragaman perilaku. Masyarakat didorong untuk menentukan nasibnya sendiri (bottom up planning). Pendekatan ini akan menuntut peranan Pemerintah bersama dengan masyarakat, untuk mengembangkan visi bersama dalam merumuskan wajah ruang masa depan, standar kualitas ruang, aktivitas yang diperbolehkan dan dilarang pada suatu kawasan, distribusi dan alokasi fasilitas publik, dan development control system.
Ilustrasi keterkaitan antara peranserta masyarakat dengan terwujudnya tujuan dari penataan ruang dapat disimak dari gambar dibawah ini.
Dasar yang melatarbelakangi pentingnya peran masyarakat dalam proses penataan ruang :
Tujuan dari Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dapat dirumuskan sebagai berikut
BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 60 Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk :
Pasal 61 Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib
Pasal 62
Pasal 63 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 dapat berupa:
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Tangga partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang dapat dilihat pada gambar berikut :
Kondisi ideal partisipasi masyarakat adalah berbentuk peranserta masyarakat yaitu berupa aktivitas pendelegasian kekuasaan dan berjalannya kontrol masyarakat terhadap proses penyelenggaraan penataan ruang Sehingga pemerintah di tingkatan manapun perlu menyadari bahwa aktivitas memberikan informasi dan melayani konsultasi belumlah cukup dalam menjalankan amanah UU no 26 tahun 2007. Satu hal lagi yang perlu diingat adalah bahwa pelibatan masyarakat ini hanyalah sebagai alat untuk mencapai tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang itu sendiri.
Prinsip pelibatan masyarakat dalam penataan ruang adalah sebagai berikut :
Stakeholder dalam penataan ruang adalah sebagai berikut :
Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap :
a) Perencanaan Tata Ruang;
b) Pemanfaatan Ruang; dan
c) Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa :
a. masukan mengenai :
b. kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa :
a) masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b) kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c) kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d) peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f) kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa :
a) masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
b) keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c) pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d) pengajuan keberatan atas keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Sistem kelembagaan yang berperan dalam mengkoordinasi dan mengelola penyelenggaraan penataan ruang yang telah disusun dan ditetapkan harus berjalan dengan optimal. Sistem kelembagaan penataan ruang tingkat Nasional dikoordinasikan oleh BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional), sedangkan pada tingkat provinsi dikoordinasikan oleh BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Provinsi, dan pada tingkat Kabupaten/ Kota dikoordinasikan oleh BPKRD Kabupaten/ Kota. Pada tingkat masyarakat dapat diwakili oleh LSM atau Forum/ Kelompok Masyarakat. Menteri terkait yang berada dalam wadah BKPRN dan Kepala Daerah yang dibantu oleh Bappeda dan BKPRD dengan melibatkan seluruh stakeholder dalam proses penataan ruang berperan dalam level dan tanggung jawab masing-masing untuk :
“Peran serta masyarakat dalam penataan ruang menjadi hal yang sangat penting dalam rangka mencipatakan wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dengan dibangun berdasarkan kearifan lokal yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
Bila kita cermati bersama bahwa peran serta masyarakat yang sejalan dengan UU 26/2007, didalamnya mencakup empat kegiatan utama yaitu : pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Keempat ruang lingkup tersebut lebih luas dari ruang lingkup yang disebutkan oleh PP 69/1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang yang hanya mencakup empat hal yaitu perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang, serta pembinaan masyarakat. Mekanisme peran serta masyarakat dilakukan sesuai dengan tahapan kegiatan penataan ruang. Secara umum mekanisme tersebut dapat berbentuk penyampaian informasi, usul dan saran lisan maupun tulisan malalui berbagai media informasi sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada (media cetak dan elektronik, seminar, workshop, konsultasi publik, brosur, kegiatan budaya, website, kegiatan pameran, public hearing dengan masyarakat) kepada lembaga-lembaga yang berwenang; dan keterlibatan secara langsung dalam kegiatan penataan ruang, misalnya sebagai salah satu wakil masyarakat yang terlibat dalam penyusunan rencana tata ruang. Selain upaya-upaya yang bersifat individual, mekanisme peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh kelompok dan organisasi masyarakat serta organisasi profesi yang melakukan advocacy planning kepada lembaga-lembaga yang berwenang.
Pelaksanaan peran serta masyarakat bisa melalui lokakarya atau konsultasi publik untuk menjaring aspirasi masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama lokakarya bisa dilakukan lebih dari satu kali untuk setiap daerah Kabupaten/ Kota. Pada tahap ini setiap warga Kabupaten/ Kota dapat menghadiri acara lokakarya/ konsultasi tersebut yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Output workshop pertama adalah serangkaian isu-isu yang terkait pengaturan penataan ruang. Pada tahap ini juga ditentukan wakil-wakil masyarakat yang dapat mengikuti tahap kedua.
Tahap kedua merupakan lokakarya atau konsultasi publik pada skala provinsi yang akan mendiskusikan lebih lanjut hasil-hasil diskusi pada tahap pertama. Bila pada tahap pertama masyarakat mengemukakan masalah pengaturan penataan ruang pada skala yang lebih kecil, maka pada tahap kedua, isu yang dibicarakan akan meliputi masalah-masalah pada skala yang lebih luas (provinsi). Pada tahap kedua ini, peserta dapat dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan isu-isu spesifik yang telah dihasilkan pada tahap pertama untuk mempertajam isu dan memperoleh informasi serta tanggapan dari pihak eksekutif dan legislatif. Lokakarya bisa dilakukan lebih dari satu kali tergantung kebutuhan.
Bahan yang telah dihasilkan pada kedua tahap lokakarya ini menjadi masukan penting bagi pihak eksekutif dan legislatif dalam penyusunan peraturan daerah pengaturan penataan ruang.
Selain melalui workshop, aspirasi dapat dilakukan secara tertulis, lisan dan perantara teknologi yang ada (sms, email, website, dan lain-lain) kepada pihak eksekutif dan legislatif yang memiliki kewenangan dalam menyusun dan menetapkan keputusan
Tugas dan kewenangan pemerintah adalah :
Discussion