Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan merupakan kegiatan mengamati dengan cermat, menilai tingkat pencapaian rencana secara objektif, dan memberikan informasi hasil evaluasi secara terbuka.
Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat. Dalam hal ini peran masyarakat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka Menteri dan kepala daerah mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya. Pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan juga dilakukan terhadap:
Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang penataan ruang meliputi aspek pelayanan dalam perenanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; ditetapkan Pemerintah sebagai alat untuk menjamin jenis dan mutu pelayanan dasar yang diberikan pemerintah provinsi/kabupatn/kota kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang. Pengawasan penyelenggaraan penataan ruang dilakukan dengan menggunakan pedoman bidang penataan ruang.