Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang.
Pembagian wewenang antara Pemerintah dengan pemerintah daerah terkait dengan pengaturan penataan ruang adalah sebagai berikut:
| Pemerintah | Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta | Menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang |
| | Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota | |
| Pemerintah Daerah Provinsi | Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta | Menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota |
| | Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan kabupaten/kota | |
| Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota, serta | |
| | Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota | |
Mengacu kepada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang terdapat beberapa produk hukum yang perlu disusun untuk mewujudkan tercapainya tujuan penataan ruang, yaitu mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
UU Tentang Pengelolaan Ruang Laut
UU Tentang Pengelolaan Ruang Udara
UU Tentang Perlindungan Terhadap Kawasan Lahan Abadi Pertanian Pangan
PP Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Penataaan Ruang oleh Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Masyarakat
versi baru pada tahun2009-belum ada
PP Tentang Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
-
-
PP Tentang Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
2009-belum ada
PP Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang yang Berkaitan Dengan Fungsi Pertahanan dan Keamanan Sebagai Subsistem Rencana Tata Ruang Wilayah
versi baru pada tahun 2009-belum ada
PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
-
-
PP Tentang Penyusunan dan Penetapan Neraca Penatagunaan Tanah, Neraca Penatagunaan Sumber Daya Air, Neraca Penatagunaan Udara, Dan Neraca Penatagunaan Sumber Daya Alam Lain
-
-
-
PP Tentang Prosedur Perolehan Izin Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Penggantian yang Layak Terhadap Kerugian yang Ditimbulkan Akibat Pembatalan Izin
2009-belum ada
PP Tentang Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif
2009-belum ada
-
PP Tentang Kriteria Kawasan Perkotaan Kecil, Kawasan Perkotaan Sedang, Kawasan perkotaan Besar, Kawasan Metropolitan, dan Kawasan Megapolitan
2009-belum ada
-
-
-
PP Tentang Penataan Ruang Kawasan Perdesaan Untuk Penataan Ruang Kawasan Perdesaan Kawasan Agropolitan yang Berada Pada 2 (Dua) Atau Lebih Wilayah Provinsi
2009-belum ada
PP Tentang Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
2009-belum ada
PP Tentang Tata Cara dan Bentuk Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang
2009-belum ada
Perpres Tentang Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan
Perpres Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional:
-
Permen Tentang Muatan, Pedoman, dan Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
-
-
Permen PU nomor 17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Ruang Kota
Permen Tentang Muatan, Pedoman, dan Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan
Permen Tentang Muatan, Pedoman, dan Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Permen Tentang Muatan, Pedoman, dan Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi
Permen Tentang Muatan, Pedoman, dan Tata Cara Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
Permen Tentang Muatan, Pedoman, dan Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota
-
Permen Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota Untuk Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Permen Tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Pengaturan, Pembinaan, dan Pelaksanaan Penataan Ruang
-
PP RI No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
-
-
permen41.pdfPeraturan Menteri Pekerjaan Umum no 41/PRT/M/2007 Tentang Penetapan Kriteria Teknis Kawasan Budidaya
Discussion