Kamis, 23 Februari 2012
   Anda ada di:   BerandaPusat InformasiRuang Lingkupkumpulan_informasistart
 

PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Umum

Penataan ruang di Indonesia saat ini diselenggarakan dengan mengacu kepada UU No. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Undang-undang ini muncul karena acuan sebelumnya, yaitu UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang. Yang dimaksud dengan ruang di dalam UU No. 26 Tahun 2007 adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sementara yang dimaksud dengan tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang tersebut dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah, wewenang penyelenggaraan penataan ruang oleh Pemerintah dan pemerintah daerah didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah administratif. Dengan pendekatan tersebut, penataan ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas wilayah nasional, wilayah provinsi, wilayah kabupaten, dan wilayah kota, yang setiap wilayah tersebut merupakan subsistem ruang menurut batasan administratif.

Asas dan Tujuan Penataan Ruang

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:

  1. keterpaduan;
  2. keserasian,
  3. keselarasan, dan keseimbangan;
  4. keberlanjutan;
  5. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
  6. keterbukaan;
  7. kebersamaan dan kemitraan;
  8. pelindungan kepentingan umum;
  9. kepastian hukum dan keadilan; dan
  10. akuntabilitas.

Dengan berdasarkan asas-asas tersebut penataan ruang diselenggarakan bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

  1. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  2. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
  3. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Klasifikasi Penataan Ruang

Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas:

  • sistem wilayah dan
  • sistem internal perkotaan.

Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas:

  • kawasan lindung dan
  • kawasan budi daya.

Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas:

  • penataan ruang wilayah nasional,
  • penataan ruang wilayah provinsi, dan
  • penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas:

  • penataan ruang kawasan perkotaan dan
  • penataan ruang kawasan perdesaan.

Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas:

  • penataan ruang kawasan strategis nasional,
  • penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan
  • penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
 
kumpulan_informasi/start.txt · Last modified: 2011/12/18 21:13 (external edit)