| No | Nama Peraturan | Tentang | Deskripsi |
|---|---|---|---|
| 1. | Undang Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 | Penataan Ruang | Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. [Download] |
| 2. | Undang Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 1992 | Penataan Ruang | Penataan ruang berasaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. [Download] |
| 3. | Undang Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2007 | Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. [Download] |
| 4. | Undang Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 | Penanggulangan Bencana | Penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang tata ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar. [Download] |
| 5. | Undang Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 | Bangunan Gedung | Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. Fungsi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. [Download] |