Konsekuensi logis dari kondisi geologis dan geografis wilayah Indonesia yang berada pada 3 lempeng yang berdampak pada resiko terjadinya bencana alam di berbagai wilayah d
i Indonesia menempatkan mitigasi bencana menjadi bagian yang penting dalam perencanaan tata ruang. Paket pelatihan ini mencoba membuka wawasan serta memberi keterampilan aparat pemerintah daerah dalam proses penyusunan rencana tata ruang berbasis mitigasi bencana, termasuk pula dalam merumuskan kebijakan penataan ruang sebagai bagian dari pengelolaan bencana di daerahnya masing-masing.
Peraturan Zonasi sebagai salah satu perangkat pengendali pemanfaatan ruang sejauh ini masih belum secara maksimal digunakan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang suatu kawasan. Belum seragamnya pemahaman akan esensi zoning regulation serta subtansi yang berbeda-beda pada berbagai wilayah, merupakan salah satu faktor penyebab mengapa zoning regulation belum secara maksimal digunakan. Paket pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendasar tentang tata cara, proses dan mekanisme penyusunan zoning regulation, serta aplikasi zoning regulation dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
Kompleksitas kepentingan antar pelaku serta potensi konflik yang cukup besar dalam memanfaatkan suatu ruang seringkali gilirannya akan menimbulkan sengketa penataan ruang. Undang-Undang 26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa pegawai negeri sipil di instansi pemerintahan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara dalam menyelesaikan sengketa penataan ruang. Paket pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada aparat pemerintah daerah dalam melakukan proses penyidikan sengketa penataan ruang di daerah.
Hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang secara jelas telah diatur dalam Pasal 60. 61, 62, 63, 64, 65, dan 66 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sejauhmana peranserta masyarakat akan berpengaruh dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah perlu dicermati lebih lanjut. Paket pelatihan ini bertujuan untuk menemukenali dan merefleksikan bagaimana seharusnya masyarakat berperan dalam penataan ruang di daerah.
Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Kelautan disadari merupakan bagian terbesar dari wilayah NKRI sebagai negara kepulauan. Disatu sisi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan kelautan pada berbagai daerah masih terbelakang perkembangannya. Dalam konteks penataan ruang, UU No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 27 Tahun 2007 secara jelas menempatkan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan kelautan sebagai bagian yang penting. Kondisi ekologi dan ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berbeda dengan wilayah daratan menyebabkan metoda yang berbeda pula dalam proses penyusunan rencana tata ruang pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Paket pelatihan ini mencoba untuk memberikan wawasan dan keterampilan bagi aparat pemerintah daerah dalam penataan ruang wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan kelautan.