Sabtu, 19 May 2012
   Anda ada di:   BerandaProgram & Materi
Perencanaan Tata Ruang berwawasan Mitigasi Bencana

Konsekuensi logis dari kondisi geologis dan geografis wilayah Indonesia yang berada pada 3 lempeng yang berdampak pada resiko terjadinya bencana alam di berbagai wilayah dberita-1i Indonesia menempatkan mitigasi bencana menjadi bagian yang penting dalam perencanaan tata ruang. Paket pelatihan ini mencoba membuka wawasan serta memberi keterampilan aparat pemerintah daerah dalam proses penyusunan rencana tata ruang berbasis mitigasi bencana, termasuk pula dalam merumuskan kebijakan penataan ruang sebagai bagian dari pengelolaan bencana di daerahnya masing-masing.

 
Zoning Regulation

berita-2Peraturan Zonasi sebagai salah satu perangkat pengendali pemanfaatan ruang sejauh ini masih belum secara maksimal digunakan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang suatu kawasan. Belum seragamnya pemahaman akan esensi zoning regulation serta subtansi yang berbeda-beda pada berbagai wilayah, merupakan salah  satu faktor penyebab mengapa zoning regulation belum secara maksimal digunakan. Paket pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendasar tentang tata cara, proses dan mekanisme penyusunan zoning regulation, serta aplikasi zoning regulation dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.

 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil

berita-3Kompleksitas kepentingan antar pelaku serta potensi konflik yang cukup besar dalam memanfaatkan suatu ruang seringkali gilirannya akan menimbulkan sengketa penataan ruang. Undang-Undang 26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa pegawai negeri sipil di instansi pemerintahan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara dalam menyelesaikan sengketa penataan ruang. Paket pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada aparat pemerintah daerah dalam melakukan proses penyidikan sengketa penataan ruang di daerah.

 
Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang

berita-4Hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang secara jelas telah diatur dalam Pasal 60. 61, 62, 63, 64, 65, dan 66 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sejauhmana peranserta masyarakat akan berpengaruh dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah perlu dicermati lebih lanjut. Paket pelatihan ini bertujuan untuk menemukenali dan merefleksikan bagaimana seharusnya masyarakat berperan dalam penataan ruang di daerah.

 
Penataan Ruang Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Kelautan.

berita-5Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Kelautan disadari merupakan bagian terbesar dari wilayah NKRI sebagai negara kepulauan. Disatu sisi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan kelautan pada berbagai daerah masih terbelakang perkembangannya. Dalam konteks penataan ruang, UU No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 27 Tahun 2007 secara jelas menempatkan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan kelautan sebagai bagian yang penting. Kondisi ekologi dan ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berbeda dengan wilayah daratan menyebabkan metoda yang berbeda pula dalam proses penyusunan rencana tata ruang pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Paket pelatihan ini mencoba untuk memberikan wawasan dan keterampilan bagi aparat pemerintah daerah dalam penataan ruang wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan kelautan.

 
Ecological Footprint dan Pertimbangan Ekologi dalam Penataan Ruang

berita-6Pertimbangan ekologi dalam penyusunan rencana tata ruang sejauh ini dilakukan melalui metoda dan pendekatan yang standard. Di satu sisi, permasalahan lingkungan yang begitu mengemuka pada saat ini, memberikan konsekuensi logis bagi perlunya pemutahiran metoda dan pendekatan penyusunan rencana tata ruang yang berwawasan lingkungan, termasuk di dalamnya metoda perhitungan telapak ekologis (ecological footprint) yang banyak digunakan di berbagai negara untuk menghitung keberlanjutan suatu ekosistem dalam mendukung kehidupan suatu populasi. Paket pelatihan ini ditujukan untuk memberikan wawasan dan keterampilan kepada pemerintah daerah dalam proses penyusunan rencana tata ruang yang mempertimbangkan aspek ekologi.

 
Penataan Ruang Kawasan Strategis

berita-7Penentuan kawasan strategis dalam suatu rencana tata ruang dalam berbagai hirarki perencanaan, mulai dari lingkup nasional, provinsi hingga kota/kabupaten sejauh ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar stakeholders dan seringkali dilakukan tanpa metoda ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.  Selain itu, ditetapkan suatu kawasan menjadi kawasan strategis memberikan konsekuensi bagi perlakuan yang khusus bagi kawasan tersebut yang kesemuanya perlu ditindaklanjuti dalam kebijakan pengembangan wilayah dan penataan ruang di daerah. Paket pelatihan ini ditujukan untuk memberikan wawasan dan keterampilan kepada pemerintah daerah dalam proses penetapan kawasan strategis termasuk pula dalam merumuskan kebijakan penataan ruang di daerahnya masing-masing.

 
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan

berita-8Karakteristik kawasan perkotaan dengan berbagai fenomena dan permasalahan yang dihadapinya, menempatkan posisi rencana tata ruang kawasan perkotaan menjadi sangat penting hingga ke aspek teknis dari pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan. Hirarki perencanaan kawasan perkotaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 serta pedoman penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang beru diterbitkan menjadi acuan stakeholders di daerah. Paket pelatihan ini merupakan simulasi dan aplikasi dari bagaimana penataan ruang kawasan perkotaan dilakukan beserta TurBinLakWas nya.

 
Penataan Ruang Kawasan Agropolitan

berita-9Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamatkan bahwa penataan kawasan perdesaan dapat dilakukan melalui pendekatan Kawasan Agropolitan. Paket pelatihan ini ditujukan untuk memberikan wawasan dan keterampilan kepada pemerintah daerah dalam proses penataan ruang kawasan agropolitan termasuk pula dalam merumuskan kebijakan penataan ruang di daerahnya masing-masing.

 
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan

berita-10Kawasan perbatasan sebagai kawasan startegis baik dalam lingkup nasional maupun dalam lingkup provinsi mengandung potensi konflik yang cukup tinggi. Disparitas pengembangan wilayah yang menjadikan kawasan perbatasan kurang mendapat perhatian perlu menjadi perhatian penting dalam penataan ruang. Paket pelatihan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan keterampilan kepada pemerintah daerah dalam proses penataan ruang kawasan perbatasan termasuk pula dalam merumuskan kebijakan penataan ruang di daerahnya masing-masing.