Persoalan penataan ruang di Indonesia pada dasarnya berakar pada bagaimana pelaksanaan pembangunan dilakukan. Dalam pelaksanaannya suatu pengembangan kawasan seringkali tidak sejalan dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan menjadikan keduanya sebagai suatu produk yang bertentangan. Rencana tata ruang yang telah disusun akan tetap menjadi suatu dokumen sedangkan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan berdasarkan permintaan pasar. Ketidaksesuaian antara rencana tata ruang yang telah disusun dengan pelaksanaan pembangunan ini membutuhkan apa yang disebut dengan pengendalian. Dalam Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa pengendalian merupakan bagian dari proses penyelenggaraan penataan ruang yang berupaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa proses pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan seringkali kawasan yang seharusnya menjadi kawasan pengembangan disalahgunakan oleh masyarakat setempat.Oleh karenanya zonasi kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah menjadi berkurang dan akhirnya ditetapkanlah Penambahan Zonasi Pengembangan Kawasan.
Dalam pelaksanaan pembangunan, pengendalian memiliki dua fungsi yaitu:
(1)Fungsi untuk memperbaiki suatu kegiatan yang telah berlangsung lama namun keberadaanya tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ada
(2)Fungsi untuk mencegah terjadinya pembangunan yang tidak sesuai dengan acuan yang telah disusun.
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bentuk pengendalian penyelenggaraan penataan ruang pada dasarnya meliputi empat jenis, yaitu peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Dari semua bentuk pengendalian yang ada, salah satu yang mencoba diperkenalkan dan diterapkan di Indonesia adalah peraturan zonasi. Peraturan zonasi ini sendiri dalam kaitannya dengan penyelenggaraan penataan ruang merupakan salah satu alat untuk pengendalian pemanfaatan ruang yang kedudukannya setara perizinan, insentif/disinsentif, dan sansi. Secara diagramatis kedudukan peraturan zonasi berdasarkan UU No. 26 Tahun 2009 tentang Penataan Ruang dapat digambarkan sebagai berikut:
Peraturan Zonasi (Zoning regulation) yang merupakan perangkat aturan pada skala blok yang umum digunakan di negara maju potensial untuk melengkapi RDTRK agar lebih operasional. Penggunaan peraturan zonasi dapat dilakukan di negara-negara maju (Amerika Serikat dan Eropa Barat) dikarenakan pola ruang wilayah administratif pada negara-negara tersebut didasarkan pada pola pengembangan blok. Dengan pola ini, disertai dengan kelengkapan instrumen data dan kelembagaan, maka peraturan zonasi dapat ditegakkan sesuai dengan tujuan dari peraturan zonasi itu sendiri.
Untuk penggunaannya di Indonesia, ternyata peraturan zonasi tersebut memerlukan modifikasi tersendiri dikarenakan pengembangan pola ruang di Indonesia terutama masih didasarkan pada deliniasi administratif atau deliniasi kawasan yang berfungsi sama. Dengan berdasarkan hal ini, maka tentunya pelaksanaan peraturan zonasi di Indonesia harus berusaha diadopsikan dengan pola perencanaan di Indonesia. Gambar dibawah ini merupakan Penerapan Peraturan Zonasi.
Terhadap penerapan peraturan zonasi seperti ini ternyata ditemui beberapa kesulitan mendasar untuk langsung diadopsikan pada perencanaan ruang di Indonesia. Permasalah-permasalahan tersebut antara lain :
• Varian terlalu banyak sehingga memerlukan waktu dan biaya yang besar
• Pola ini membuat sistem penataan ruang yang baru sama sekali terhadap pola penaan ruang yang sudah berlaku saat ini
• Pengaturan ruang sangat rigit sehingga kurang pas pada kota yang dinamis dan sedang berkembang
Dengan dilakukannya adopsi ini maka penerapan peraturan zonasi dapat memberikan dampak berikut terhadap perencanaan ruang:
• Varian yang ada diatur secara khusus sedangkan yang tidak ditetapkan secara khusus diatur dalam tata cara penataan ruang yang umum
• Pola ini menegaskan terhadap sistem penataan ruang yang sudah berkembang
• Pengaturan ruang dapat fleksibel
Berdasarkan pola penerapan yang seperti itu maka kedudukan peraturan zonasi dalam penataan ruang di Indonesia tidak hanya sebagai “pelengkap RDTR” tetapi dapat berfungsi sebagai arahan dalam pembentukan RDTR yang merupakan turunan dari RTRW dan juga dapat berguna sebagai arahan dalam pembuatan rencana-rencana teknis lainnya yang merupakan penjabaran dari RDTR. Dengan posisinya yang unik tersebut, maka sangat tepat apabila peraturan zonasi ditetapkan sebagai perangkat pengendalian tidak hanya pada tingkat RDTR, tetapi juga pada tingkat RTRW Nasional, Provinsi dan Kota. gambar berikut merupakan aplikasi RDTR dan Peraturan Zonasi.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan pada bagian atas mengenai pentingnya peraturan zonasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang maka inovasi dari Pihak Konsultan terhadap pemanfaatan peraturan zonasi sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang adalah:
1) Peraturan zonasi yang dihasilkan berlaku umum untuk seluruh kota (wilayah studi), artinya; klasifikasi zona dan klasifikasi kegiatan merupakan refleksi dari keberadaan karakteristik kawasan kota. Matriks perubahan pemanfaatan ruang dan Matriks kegiatan pemanfaatan ruang sifatnya adalah Kebijakan dari penataan ruang untuk kondisi kota yang bersangkutan.
2) Agar peraturan zonasi dapat dimanfaatkan pada seluruh wilayah kota (tidak hanya terbatas pada bagian / kawasan tertentu saja pada suatu wilayah kota), maka Pihak Konsultan merasa berkepentingan bagi daerah untuk menetapkan peraturan zonasi untuk seluruh skala kota di dalam suatu peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai peraturan zonasi itu sendiri.
Peraturan zonasi pada dasarnya adalah suatu alat untuk pengendalian yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap blok/zona peruntukan (UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang), dimana blok/zona peruntukan yang menjadi acuan ditetapkan melalui rencana rinci tata ruang. Peraturan zonasi ini lebih dikenal dengan istilah populer zoning regulation, dimana kata zoning yang dimaksud merujuk pada pembangian lingkungan kota ke dalam zona-zona pemanfaatan ruang dimana di dalam tiap zona tersebut ditetapkan pengendalian pemanfaatan ruang atau diberlakukan ketentuan hukum yang berbeda-beda (Barnet, 1982). Adapun peraturan zonasi atau zoning regulation ini di beberapa negara lain diberlakukan dengan istilah yang berbeda-beda, antara lain zoning code, land development code, zoning ordinance, zoning resolution, zoning bby law, dan sebaginya (Zulkaidi, 2008).
Peraturan zonasi ini pada dasarnya mengatur tentang klasifikasi zona, pemanfaatan lahan, dan prosedur pelaksanaan pembangunan. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, secara rinci disebutkan bahwa peraturan zonasi berisi:
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan penataan ruang, peraturan zonasi ini menjadi penting artinya terutama yang berkenaan dengan upaya pemanfatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Selama ini implementasi rencana tata ruang yang telah disusun bukan merupakan suatu perkara yang mudah. Kepentingan publik dengan kepentingan pribadi seringkali berbenturan sehingga apa yang telah disusun dan ditetapkan dalam suatu rencana tata ruang tidak sejalan dengan pembangunan yang ada. Dalam kondisi ini peraturan zonasi sebagai salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang menjadi penting artinya, karena peraturan zonasi ini dapat menjadi rujukan dalam perizinan, penerapan insentif/disinsentif, penertiban ruang, menjadi jembatan dalam penyusunan rencana tata ruang yang bersifat operasional, serta dapat menjadi panduan teknis dalam pengembangan/pemanfaatan lana (Zulkaidi, 2008). Dengan adanya acuan yang jelas dan operasional mengenai bagaimana suatu rencana tata ruang dapat diterapkan, maka persoalan penyimpangan pembangunan terhadap rencana tata ruang setidaknya dapat dihindari dan dicegah.
Dalam perkembangannya, penerapan peraturan zonasi dalam suatu kawasan perlu untuk sedikit kritis, terutama yang berkenaan dengan apa yang menjadi dasar atau acuan dalam penyusunan peraturan zonasi. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah secara eksplisit dijelaskan bahwa penyusunan peraturan zonasi ini dilakukan berdasarkan rencana rinci tata ruang yang telah ditetapkan. Berdasarkan hal ini maka rencana rinci tata ruang yang benar dan tepat menjadi prasyarat utama dalam penyusunan peraturan zonasi. Berkaitan dengan kondisi ini, maka pertanyaan besar yang kemudian muncul adalah
| siapakah yang dapat menjamin bahwa rencana rinci tata ruang yang dijadikan acuan adalah tepat atau sesuai untuk diterapkan dalam suatu kawasan/wilayah? |
|---|
Pertanyaan ini perlu menjadi bahan pertimbangan bersama, terutamanya para pelaku pembangunan, untuk menjadi lebih kritis terhadap rencana tata ruang yang akan diterapkan dalam suatu kawasan/wilayah, mulai dari proses penyusunan sampai dengan proses legalisasi rencana tata ruang tersebut. Saat ini,melalui Permen PU No. 11 / PRT / M Tahun 2009 tentang Pedoman Persetujuan Subtansi Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, beserta Rencana Rincinya, Pemerintah telah berupaya melakukan pengontrolan terhadap kualitas dari rencana tata ruang yang disusun dan diajukan oleh pemerintah daerah. Namun proses dan prosedur persetujuan substansi ini masih belum cukup. Dalam hal ini kepedulian dan pemikiran kritis dari semua pelaku pembangunan diperlukan dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan peraturan zonasi
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat(2), ayat(3),ayat(4), ayat(5), Pemerintah :
pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat(4), dan ayat (5), pemerintah daerah provinsi:
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan
* …
* (3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
* .. * (6) Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi. * (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah.
* (1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
* (1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
Discussion