PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 14 /PRT/M/2010
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diselenggarakan untuk mendukung penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai acuan pemerintahan daerah dalam perencanaan program pencapaian target SPM. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang daerah Kabupaten/Kota, wewenang Penetapan, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas, pembinaan dan pengawasan, dan pembiayaan.
Klik di sini untuk mengunduh file.