Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, Kabupaten/Kota harus menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2010. Namun hal ini terkendala dengan belum adanya pemahaman yang mendalam mengenai paradigma penataan ruang terutama dalam aspek pelaksanaan perencanaan tata ruang dan perkembangan substansi RTRW yang masih banyak terkendala karena masih belum selarasnya berbagai sektor terkait. Salah satu upaya mengatasi permasalahan tersebut dengan diadakannya kegiatan Pengembangan Kapasitas Perencanaan Tata Ruang dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang khusus ditujukan untuk Kabupaten/Kota.

Gambar Narasumber Kegiatan Pengembangan Kapasitas Perencanaan Tata Ruang
Kegiatan yang akan berlangsung selama lima hari ini dimulai pada hari Rabu, 15 Desember 2010 bertempat di Werdhapura Village Center, Sanur, Bali, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam bidang penataan ruang. Peserta yang diundang adalah peserta dari Kabupaten/Kota yang sudah selesai RTRW Provinsi-nya maupun Kabupaten/Kota yang terdapat pada Inpres No.1 Tahun 2010, diantaranya berasal dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sleman, Kabupaten Barru, Kota Bima, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Bangli.
Upaya Pemerintah dalam Percepatan Penyelesaian RTRW Kabupaten/Kota
Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, Kabupaten/Kota harus menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2010. Namun hal ini terkendala dengan belum adanya pemahaman yang mendalam mengenai paradigma penataan ruang terutama dalam aspek pelaksanaan perencanaan tata ruang dan perkembangan substansi RTRW yang masih banyak terkendala karena masih belum selarasnya berbagai sektor terkait. Salah satu upaya mengatasi permasalahan tersebut dengan diadakannya kegiatan Pengembangan Kapasitas Perencanaan Tata Ruang dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang khusus ditujukan untuk Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang akan berlangsung selama lima hari ini dimulai pada hari Rabu, 15 Desember 2010 bertempat di Werdhapura Village Center, Sanur, Bali, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam bidang penataan ruang. Peserta yang diundang adalah peserta dari Kabupaten/Kota yang sudah selesai RTRW Provinsi-nya maupun Kabupaten/Kota yang terdapat pada Inpres No.1 Tahun 2010, diantaranya berasal dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sleman, Kabupaten Barru, Kota Bima, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Bangli.