Sabtu, 19 May 2012
   Anda ada di:   BerandaBerita BIPROtonomi Menuntut Pemerintah Daerah Lebih Bertanggung Jawab Dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang

Otonomi Menuntut Pemerintah Daerah Lebih Bertanggung Jawab Dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang

OTONOMI MENUNTUT PEMERINTAH DAERAH LEBIH BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG (Lanjutan)

Dewa Putu Punia Asa juga menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah terdapat beberapa permasalahan atau kendala yang bersumber pada kemampuan sumber daya manusia di daerah. Permasalahan tersebut seringkali muncul dikarenakan belum terwujudnya kesamaan persepsi dan cara pandang para aparat pemerintah daerah terhadap upaya-upaya menangani permasalahan penataan ruang, masih lemahnya upaya-upaya memadukan rencana pembangunan dan sinkronisasi program-program pembangunan (sektoral dan daerah) melalui pemanfaatan rencana tata ruang, serta kurang tanggapnya pemerintah daerah dalam menciptakan peluang-peluang pengembangan dan mengakomodasi dinamika pembangunan yang begitu cepat.

Tujuan dari loka karya ini adalah untuk memantapkan berbagai kebijakan pembangunan terkait penyelenggaraan penataan ruang, khususnya di daerah, sehingga rencana tata ruang yang disusun benar-benar dapat menjadi acuan hukum bagi pelaksanaan pembangunan di daerah. Selain itu pelaksanaan loka karya ini juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian rencana tata ruang wilayah oleh para pemerintah daerah.

Acara loka karya yang dilaksanakan pada tanggal 23-24 Mei 2011 ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah II, Ir. Bahal Edison Naiborhu  dan diikuti oleh Kepala Bappeda dan Kepala Dinas PU dari 17 provinsi Wilayah II yaitu Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Pada kesempatan tersebut, Bahal Edison menekankan kepada semua pihak, terutama pemerintah daerah, untuk bersama-sama bekerja keras dan menunjukkan komitmen dalam upaya mempercepat penyelesaian rencana tata ruang wilayah sehingga pada akhir tahun 2011 ini semua pemerintah daerah tanpa terkecuali telah menyelesaikan rencana tata ruang wilayahnya, paling tidak pada tahap persetujuan substansi. (gap)