Asas Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali: Tri Hita Karana; Sad Kertih; keterpaduan; keserasian, keselarasan dan keseimbangan; keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan; kebersamaan dan kemitraan; perlindungan kepentingan umum; kepastian hokum dan keadilan; dan akuntabilitas.
Rencana ruang wilayah provinsi bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana.

Gambar 1 Rencana Struktur Ruang Bali
Rencana Struktur Ruang
Pengelolaan sistem perkotaan dimaksudkan untuk:
Pengembangan sistem pedesaan dimaksudkan untuk:
Pengembangan sistem jaringan transportasi diarahkan pada optimalisasi dan pengembangan struktur jaringan tranportasi:

Gambar 2 Rencana Pola Ruang Bali
Rencana Pola Ruang
Integrasi sektor pariwisata terhadap sektor pertanian, kawasan lindung dan kawasan budidaya lainnya. Pencapaikan 90% lahan pertanian berkelanjutan.

Gambar 3 Pembagian Zona

Gambar 4 Sebaran Kawasan Strategis Provinsi Bali
Kawasan Strategis
Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

Gambar 5 Sudut Kepentingan Kawasan Strategis (Sumber: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009)