Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (Sarbagita) merupakan kawasan strategis nasional dengan sudut kepentingan ekonomi yang berbentuk kawasan metropolitan, yang merupakan rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Nasional (RTRWN).
Definisi Kawasan Metropolitan
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
Wilayah Kawasan Perkotaan Sarbagita
Wilayah kawasan perkotaan Sarbagita adalah Kota Denpasar dan kawasan perkotaan di tiga wilayah Kabupaten (Badung, Gianyar, Tabanan) yang berdekatan dan berjarak maksimal ±30 km, memiliki kecenderungan penglaju (commuter) dari/ke Kota Denpasar dan kawasan sekitarnya (Kuta, Nusa Dua, Tabanan, Gianyar, Ubud) dan sebaliknya.
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita
Mewujudkan struktur ruang dan pola ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sebagai pusat perekonomian regional dan nasional melalui kegiatan pariwisata bertaraf internasional dan pertanian yang berjati diri budaya Bali berdasarkan Tri Hita Karana.
Nilai Strategis
Isu-Isu Strategis

Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita diarahkan menjadi:
1. Suatu kawasan yang memiliki keterkaitan struktural antar kota-kota di Metropolitan Sarbagita dengan hierarki jangkauan pelayanan dari pusat inti Denpasar, terhubung dengan sistem transportasi terintegrasi.
2. Suatu kawasan yang memiliki kawasan penyangga berbentuk Ruang Terbuka Hijau untuk kawasan perkotaan baru.
3. Suatu kawasan yang potensial dikembangkan untuk kegiatan budidaya dengan mempertahankan ketahanan pangan, fungsi perlindungan serta ketahanan budaya, melalui:
4. Suatu kasawan yang memiliki dua fungsi utama yaitu N (zona lindung) dan zona B (zona budidaya).