Sabtu, 19 May 2012
   Anda ada di:   BerandaArtikel BIPR

Artikel

RTRW Kota Sebagai Dasar Pembangunan dan Pengembangan Kota

Senin, 02 April 2012 14:11

Denpasar - Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan pembangunan dan pengembangan wilayah. Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Dalam rangka perwujudan ruang wilayah nasional tersebut, penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia meliputi aspek pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Berdasarkan wilayah administratif masing-masing daerah, penataan ruang terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

Selengkapnya...
 

Sampah di Perkotaan

Kamis, 15 September 2011 09:20

Tentunya kita tidak nyaman jika hidup di kota yang penuh sampah. Pemandangan akan menjadi buruk dan bau tidak sedap akan tercium dimana-mana. Hal tersebut tentu memberi pengaruh terhadap kepariwisataan pada suatu kota. Selain itu, sampah juga dapat menimbulkan bahaya banjir dan penyakit.

Selengkapnya...
 

Halaman 1 dari 7

<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 Selanjutnya > Akhir >>